SATPAS SIM Polres Kabupaten Maros di duga melakukan pungli pada proses pembuatan SIM.
Pungutan Liar (Pungli) lagi lagi terjadi di tubuh Polres Maros dalam proses pembuatan SIM. Bahkan oknum polisi berinisial S terlibat langsung berdasarkan kesaksian salah satu korban.
” Saya di arahkan sama teman saya untuk menghubungi salah satu anggota polisi yang bertugas di bagian sim,setelah sampai di kantor saya ketemu dan diminta membayar 400 ribu” Ungkap Rasyid (Bukan nama sebenarnya) pada Kamis 13 Februari 2025.
Rasyid juga menjelaskan bahwa dia tidak melakukan tes tes sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah di tetapkan. “Saya cuman kasih dia ktp dan saya hanya di foto tidak lama sim saya sudah jadi.” Jelas Rasyid.
Menurut salah satu jendral lapangan Jaringan Aktivis Mahasiswa Indonesia (JAKSA Indonesia) Kabupaten Maros bahwa ini bukan kali pertama adanya laporan seperti itu, bahkan sudah sangat banyak keluhan yang di sampaikan masyarakat Kabupaten Maros terkait dugaan pungli pada proses pengurusan SIM baik itu di Polres Maros ataupun mobil gerai sim keliling.
“Sudah sering saya dengar masyarakat mengeluh persoalan biaya pengurusan SIM sangat mahal dan ada beberapa yang memang sudah saya wawancarai secara detail mengenai kronologi dan siapa yang terlibat.”,ungkap Alamsyah (Jendral Lapangan JAKSA Indonesia Kabupaten Maros) kepada awak media pada Senin 17 Februari 2025.
Alamsyah pun tidak segan segan akan menindak lanjuti dugaan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang berlaku.
“Pasti kami akan bersikap tegas terkait kasus ini, mungkin beberapi hari kedepan kami akan melakukan aksi di Dirlantas Polda sebagai pembuka dari bentuk keseriusan kami.” Jelas Alamsyah
Dari masalah ini sangat di sayangkan institusi yang bertugas mengayomi masyarakat tetapi menjadi momok meresahkan bagi masyarakat,sangat bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejak dua tahun lalu telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada saat itu.
Instruksi dari telegram itu berbunyi, Kapolri melarang keras petugas kepolisian melakukan pungli dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).