Luwu Utara — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kembali menunjukkan konsistensi dan ketelitian dalam proses penegakan hukum. Dalam dua hari berturut-turut, penyidik merampungkan dua pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Seluruh proses berlangsung lancar, terukur, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Pelimpahan pertama dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, oleh Unit III Tipidter. Pada pukul 14.00 Wita, penyidik menyerahkan tersangka Albert Parasiung alias Galang, warga Baebunta, dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-2349/P.4.33/Eoh.1/11/2025, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor BP/51.c/XII/2025/Reskrim. Tahap II diterima langsung oleh JPU Rima Dwi Ning Tyas, S.H., selaku Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Keesokan harinya, Selasa, 2 Desember 2025, Unit Idik I Sat Reskrim kembali melaksanakan pelimpahan Tahap II terhadap perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Tersangka Palondongan Tandi Awo alias Palon diserahkan kepada JPU Andi Gunawan, S.H., M.H., berdasarkan hasil penelitian lengkap melalui P-21 Nomor: B-2425/P.4.33/Eoh.1/11/2025, untuk perkara dengan berkas BP/52/IX/2025/Reskrim. Pada kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subs. Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU Kadek Andi Pradnyadana, melalui Kanit Resum Polres Luwu Utara IPDA Sultan, menegaskan bahwa pelimpahan beruntun ini menunjukkan komitmen penyidik dalam memastikan penyidikan berjalan efektif dan akuntabel. “Setiap berkas melalui pemeriksaan administrasi secara berlapis untuk memastikan tidak ada kekeliruan sebelum dinyatakan lengkap. Begitu P21 diterbitkan, kami langsung menindaklanjuti dengan pelimpahan Tahap II,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja terukur jajaran Sat Reskrim. Ia menekankan bahwa percepatan penanganan perkara merupakan bagian dari implementasi prinsip Presisi dalam pelayanan kepolisian. “Proses penegakan hukum harus profesional dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kami memastikan setiap kasus ditangani dengan standar tinggi dan penuh transparansi,” tegas Kapolres.
Dengan selesainya dua pelimpahan ini, seluruh tanggung jawab terhadap tersangka dan berkas perkaranya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk menjalani proses penuntutan. Polres Luwu Utara memastikan siap mendukung kebutuhan koordinasi lanjutan demi kelancaran proses peradilan.












