LANSKAPSULAWESI.COM – Makassar – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) mengultimatum Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma untuk segera mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. GRD menilai kebijakan tersebut sangat tidak wajar di tengah tingginya angka kemiskinan di Provinsi NTT. Hal ini disampaikan Ketua KP-GRD, Jimi Saputra, Senin (8/9/2025).
“Di saat rakyat mengalami dampak efisiensi anggaran yang berimbas pada pemangkasan subsidi sosial, pendidikan, dan kesehatan, DPRD justru menikmati kenaikan tunjangan yang fantastis. Ini adalah bentuk nyata ketidakadilan,” tegas Jimi.
Menurut Jimi, kebijakan yang ditandatangani Gubernur dan Wakil Gubernur NTT itu mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendesak agar Pergub Nomor 22 Tahun 2025 segera dicabut.
“Kami mendesak Gubernur Melki Laka Lena mencabut Pergub tersebut dan mengalihkan anggarannya untuk memperbaiki kondisi kemiskinan yang masih sangat tinggi di NTT. Jika tidak, lebih baik mundur dari jabatannya sebagai gubernur,” pungkas Jimi.
Berdasarkan data dalam Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025, alokasi anggaran tunjangan perumahan bagi 65 anggota DPRD mencapai Rp 1,534 miliar per bulan, dengan besaran Rp 23,6 juta per anggota. Sementara itu, tunjangan transportasi berupa sewa mobil ditetapkan sebesar Rp 31,8 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp 30,6 juta bagi masing-masing tiga wakil ketua, dan Rp 29,5 juta untuk anggota. Total anggaran transportasi mencapai Rp 1,923 miliar per bulan.
Jika digabung, alokasi tunjangan rumah dan mobil mencapai Rp 3,457 miliar per bulan atau sekitar Rp 41,4 miliar per tahun. Jumlah fantastis ini dinilai kontras dengan kondisi masyarakat NTT yang masih hidup dalam kemiskinan, yakni mencapai 18,6 persen atau sekitar 1,1 juta jiwa penduduk.