Panwaslu Kecamatan Maiwa Resmi Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024.

“Saat ini kami membuka pendaftaran PTPS untuk Pemilihan serentak atau Pilkada 2024, dengan jumlah kebutuhan PTPS di Kecematan Maiwa sebanyak 58 orang, akan kami tempatkan di 21 Desa dan 1 Kelurahan Se- Kecamatan Maiwa” Ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Maiwa Herman Mangesa.

ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran di mulai sejak 12 September hingga 28 September 2024.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 September hingga 28 September 2024. Tambahnya.

Herman Mangesa selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maiwa juga menyampaikan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan melalui masing masing Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Maiwa.

“Masyarakat Maiwa yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada dengan menjadi Pengawas TPS atau PTPS, dapat mengajukan berkas melalui Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Maiwa atau mengantarkan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwascam Kecamatan Maiwa” Ucap Herman mangesa Selaku Ketua Panwascam Kecamatan Maiwa. Selasa, (17/9/2024).Ucapnya.

“Untuk informasi rekrutmen PTPS ini dapat diakses di media sosial Instagram Panwaslu Kecamatan Maiwa.” Tegasnya.

Sebagai informasi, Untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
  • Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Semua persyaratan harus terpenuhi, kami komitmen akan jalankan tugas kami sesuai dengan prosedur yang ada”. Tutup Ketua Panwascam Kecamatan Maiwa Herman Mangesa.