Berita  

Aktivis Anti Narkoba Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Penempatan “INR” di Bulukumba

Makassar — Polemik pengembalian oknum polisi berinisial “INR” ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terus menuai reaksi dari berbagai elemen sipil di Sulawesi Selatan. Kali ini, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulsel melalui Ketua Bidang Advokasi, Akbar Muhammad, secara tegas menolak kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan narkotika.

Akbar menilai, satuan narkoba merupakan unit strategis yang seharusnya diisi oleh personel dengan integritas tinggi dan rekam jejak bersih. Karena itu, menurutnya, pengembalian oknum yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik “86” dalam penanganan perkara narkotika justru melukai kepercayaan masyarakat.

“Mengembalikan oknum polisi ‘INR’ ke Satuan Narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemberantasan narkotika di Bulukumba. Satuan ini bukan tempat untuk personel yang rekam jejaknya pernah dipersoalkan publik,” tegas Akbar Muhammad, Senin.

Ia menegaskan, penanganan kasus narkoba merupakan isu serius yang menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan sosial masyarakat. Karena itu, aparat yang ditempatkan di unit narkoba harus bebas dari dugaan penyimpangan maupun persoalan etik.

Menurut Akbar, publik tentu belum lupa terhadap berbagai isu dan sorotan yang pernah menyeret nama “INR” dalam dugaan praktik-praktik menyimpang di lingkup penanganan kasus narkotika. Meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, kata dia, institusi kepolisian seharusnya tetap mempertimbangkan aspek moral dan kepercayaan publik dalam menempatkan personel.

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya putusan hukum. Tapi bagaimana institusi menjaga marwah perang melawan narkoba. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap figur-figur yang pernah menjadi kontroversi,” ujarnya.

Akbar juga menilai bahwa langkah mengembalikan “INR” ke unit yang sama dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Kabupaten Bulukumba.

“Apapun alasannya, polisi ‘INR’ tidak boleh kembali ke satuan narkoba di Polres Bulukumba. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

JAN Sulsel, lanjut Akbar, meminta Kapolda Sulsel dan jajaran pengambil kebijakan di tubuh Polri untuk melakukan evaluasi serius terhadap penempatan personel di unit narkoba, terutama terhadap anggota yang pernah menjadi sorotan publik.

“Kami tidak ingin perang melawan narkoba hanya menjadi slogan. Kalau institusi ingin dipercaya masyarakat, maka penempatan personel harus benar-benar mempertimbangkan integritas dan rekam jejak,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sipil saat ini semakin kritis dalam mengawasi penanganan kasus narkotika. Oleh sebab itu, institusi kepolisian diminta tidak mengabaikan suara publik yang menginginkan reformasi dan pembersihan internal di tubuh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa suara masyarakat tidak dianggap. Publik ingin satuan narkoba diisi oleh aparat yang bersih, profesional, dan tidak memiliki beban moral di masa lalu,” pungkas Akbar.