Berita  

Kasus Pengancaman Memanas, Tersangka Diduga Kabur dari Tahanan Polsek

Makassar — Penanganan kasus dugaan pengancaman dan pemaksaan di Polsek Makassar kini menuai sorotan tajam dari keluarga korban. Pasalnya, terlapor yang disebut telah naik status menjadi tersangka justru diduga hilang dari pengawasan aparat penegak hukum.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/05/I/K/2026/Sek Makassar tertanggal 03 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.

Dalam kronologi laporan, terlapor disebut mendatangi korban sambil membawa parang panjang dalam kondisi terbuka akibat persoalan warisan keluarga. Korban yang merasa keselamatannya terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makassar.

Belakangan, keluarga korban mengaku mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan status terlapor disebut telah naik menjadi tersangka. Namun informasi itu justru diikuti kabar bahwa terlapor diduga tidak lagi berada dalam pengawasan aparat.

Kondisi itu memicu kemarahan pihak keluarga korban yang kemudian menyampaikan keluhan mereka kepada Akbar Muhammad, salah satu keluarga korban.

Menurut keterangan keluarga, dugaan hilangnya tersangka mulai diketahui ketika penyidik menghubungi kakak pelapor dan menanyakan lokasi rumah mertua terlapor.

“Kalau penyidik sampai mencari alamat keluarga terlapor kepada pihak korban, publik tentu bertanya-tanya sebenarnya pengawasan terhadap tersangka ini seperti apa. Jangan sampai ada kesan penanganan perkara berjalan tanpa kontrol yang jelas,” ujar Akbar Muhammad.

Akbar menilai, situasi tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam penanganan perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat.

“Ini menyangkut rasa aman masyarakat. Korban datang melapor karena merasa terancam, tetapi sekarang keluarga justru dipenuhi kecemasan karena terlapor dikabarkan tidak diketahui keberadaannya. Situasi seperti ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas penanganan perkara,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolsek Makassar dan kepala unit penyidik tidak hanya diam, melainkan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jangan biarkan publik menilai sendiri karena minimnya penjelasan dari aparat. Kalau memang tersangka melarikan diri, sampaikan secara terbuka bagaimana itu bisa terjadi dan apa langkah yang sudah dilakukan untuk pencarian. Transparansi itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menurut Akbar, keluarga korban merasa ada ketidakseriusan dalam penanganan laporan tersebut karena perkembangan perkara baru diketahui secara informal dari komunikasi anggota kepolisian kepada keluarga.

“Kalau benar statusnya sudah tersangka, maka seharusnya ada langkah hukum yang tegas dan terukur. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi longgar dalam pengawasan terhadap pihak tertentu,” lanjutnya.

Pihak keluarga juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk meminta pemeriksaan etik dan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi dugaan hilangnya tersangka dari pengawasan ini harus dievaluasi secara serius. Keluarga korban berhak mendapat kepastian hukum dan perlindungan,” tutup Akbar Muhammad.