Berita  

Merasa Diprovokasi, Seorang Warga Adu Jotos dengan Oknum Polisi Diwalmas

Lanskapsulawesi-Luwu-Kasus dugaan adu jotos antara seorang anggota kepolisian dengan warga biasa di wilayah Polsek Walenrang, menimbulkan pertanyaan publik terkait keadilan dalam penanganan kasus. Kejadian ini melibatkan seorang polisi berinisial N yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Lamasi, berpangkat Aipda, dengan seorang warga biasa berinisial AG, di Desa Panggali Senin (23/09).

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Lamasi, Ipda Darni, membenarkan bahwa N adalah anggotanya dan kasus ini sedang ditangani di Polsek Walenrang, “benar, dia adalah anggota saya dan menjabat sebagai Kanit Reskrim. Tapi kasus ini ditangani oleh Polsek Walenrang karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Walenrang,” ujar mantan Kanit PPA Polres Palopo itu.

Di sisi lain, Kapolsek Walenrang, Ipda Idul, mengungkapkan bahwa laporan dari kedua pihak telah diterima dan ditindaklanjuti. Namun, perbedaan perlakuan mencolok terjadi dalam proses penahanan. “Laporan AG kami terima, begitu juga laporan N. Tapi N tidak ditahan karena kami menilai dia tidak mungkin melarikan diri,” jelasnya.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa AG kerap melakukan provokasi terhadap anggotanya. “Jidat anggota saya masih ada bekas lukanya,” ungkap Kapolres.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga AG yang merasa AG justru diperlakukan tidak adil. Amel, nama samaran seorang anggota keluarga, menyatakan, “Mana mungkin AG berani memprovokasi seorang polisi, apalagi N yang memiliki jabatan penting. Kami ini masyarakat biasa, tentu perlakuannya berbeda, AG pernah ditahan juga karena bermasalah sama pak Kanit ini juga jadi mana mungkin AG mau seberani itu kalau tidak dipancing emosinya,”ujarnya.

Sebelum ponselnya disita oleh pihak kepolisian, AG sempat berbicara kepada media dan menolak tuduhan sebagai pihak yang memprovokasi. Menurut AG, dirinya hanya membela diri saat diperlakukan tidak adil oleh N. “Dia selalu memancing saya duluan. Saya hanya membela diri karena saya merasa terancam, dia kan selalu yakin kalau saya bermasalah dengan dia pasti saya yang ditahan karena pernah juga terjadi sebelumnya, saya yang ditahan juga,” ujarnya.

AG pun menceritakan kronologi kejadian tersebut. Ia dan N berpapasan saat mengantar anaknya ke sekolah. N diduga beberapa kali mengayunkan kakinya ke arah motor AG, seolah-olah ingin menendangnya. Tidak terima dengan perlakuan itu, AG sempat mengambil batu di pinggir jalan, namun ia membuangnya saat N mendekat dan menarik kerah bajunya. “N memukul saya beberapa kali, mungkin sekitar lima kali. Karena saya merasa kesakitan, saya pun membalas,” ujar AG.

Salah satu sahabat AG, MA, merasa kasus ini memperlihatkan adanya ketidakadilan. Menurutnya, AG ditahan sementara saksi dari pihak N diperiksa di rumahnya. “Saksi-saksi N diperiksa di rumah mereka, perlakuannya sangat berbeda,” ungkap MA.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP. Mirwan, saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa ia mengusulkan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku. “Iya, memang ada laporan terkait kasus ini, dan kami mengusulkan perdamaian,, mengingat mereka juga ini adalah tetangga di desanya” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat yang mengharapkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka berharap agar pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

(rls)