Syaiful Huda Desak Kemendagri Terbitkan 2 PP Syarat Utama Pemekaran di Hari Pelantikan Forkonas DOB Seluruh Indonesia

Oplus_16777216

LANSKAPSULAWESI.COM – Jakarta, Pelantikan pengurus Forum Komunikasi Nasional Daerah Otonom Baru (Forkonas DOB) Seluruh Indonesia periode 2025-2029 berlangsung khidmat di Ruang Rapat Komisi IV Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 10 Juni 2025.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan DPR RI, DPD RI, Kemendagri, dan pengurus Forkonas dari berbagai daerah. Pelantikan ini menandai komitmen baru untuk memperjuangkan pemekaran daerah demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum Forkonas DOB, A. Syaiful Huda, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus terpilih dan meminta mereka bekerja maksimal selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa Forkonas siap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam mewujudkan visi Asta Cita.

Huda juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera berkoordinasi dengan DPR Komisi II guna menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai syarat utama pemekaran daerah. “Kami tidak mempersoalkan apakah pemekaran dilakukan secara menyeluruh atau parsial, yang terpenting pemerintah bersedia mencabut moratorium,” tegasnya.

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa pembahasan DOB menjadi salah satu prioritas utama DPD untuk diperjuangkan dalam lima tahun ke depan. Ia menyoroti pentingnya pemekaran sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah terpencil dan meningkatkan pelayanan publik. “DPD akan terus mengawal aspirasi daerah agar pemekaran dapat terwujud sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Forkonas dan pemangku kebijakan di tingkat pusat.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pemekaran sebagai keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. “Jika dua PP tidak segera diterbitkan pemerintah, DPR akan memulai pembahasan revisi UU tersebut,” katanya. Doli juga menekankan perlunya riset bersama Kemendagri untuk menentukan jumlah ideal provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Menindaklanjuti pernyataan Doli, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa UU menjamin pemekaran daerah, dan kehadiran Forkonas sangat strategis untuk memastikan aspirasi daerah terealisasi. Ia menyatakan bahwa dua PP yang diperlukan untuk pemekaran sebenarnya telah selesai disusun di tingkat Kemendagri, tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan Presiden.

Namun, Bahtiar mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan negara sebelum mencabut moratorium. “Daerah yang ingin mekar harus menunjukkan potensi unggulannya sebagai alasan kuat untuk maju dan sejahtera,” tambahnya.

Acara pelantikan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperjuangkan pemekaran daerah secara konstitusional dan terkoordinasi.

Forkonas DOB periode 2025-2029 dinilai oleh sejumlah pihak menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih merata dan sejahtera. Dengan adanya dukungan dari DPR, DPD, dan Kemendagri, perjuangan pemekaran daerah diharapkan dapat segera membuahkan hasil nyata bagi masyarakat Indonesia.