Berita  

Dugaan Tidak Transparan Dalam Penerbitan (SHGB),BPN Luwu Timur akan Dilaporkan ke APH

Lanscapesulawesi.com-Luwu timur – Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM (LHI) Iskaruddin saat di konfimasi mengakui bahwa dirinya telah merampungkan/pulbaket keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur tanpa adanya dokumen pendukung atau pembuktian (Warkah) untuk syarat pendaftaran tanah pada tahun 2015-2016.

“Kita sudah rampungkan semua data dan keterangan dari beberapa sumber termasuk bertemu dengan Lukman Alkadri, SH selaku kuasa hukum dari salah satu penggugat SHGB yang diduga Tanpa Warkah yang telah memiliki putusan PTUN dengan Nomor Perkara 85/G/2023/PTUN.MKS, yang membatalkan SHGB tersebut,” ungkap Iskar, Rabu (5/6/2024).

Iskar juga mengatakan bahwa kasus tersebut juga sudah dilaporkan langsung ke DPP LHI dan telah di disposisi oleh Ketua Umum LHI, Arham MS.

Dari hasil disposisi tersebut kata Iskar, DPP LHI dalam waktu dekat akan melakukan persuratan Ke ATR/BPN Luwu Timur untuk permintaan keterbukaan informasi publik (KIP) untuk dokumen warkah pada beberapa SHGB yang di terbitkan tahun 2015-2016.

“Apabila kami bersurat tapi pihak BPN tidak menanggapi permintaan kami, maka dalam waktu yang telah di tentukan DPP LHI akan melakukan gugatan ke komisi informasi dan melakukan pelaporan/pengaduan ke aparat penegak hukum agar BPN Lutim di proses sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Iskar mengutip pernyataan Ketum LHI, Arham MS.

Perlu diketahui LHI selama ini memliki tugas advokasi dan kampanye publik dalam upaya terciptanya penghormatan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua pihak, demi terwujudnya peran serta masyarakat dalam pengawasan serta sinergitas antara masyarakat dan pemerintah/BPN agar terwujudnya Catur Tertib Pertanahan.

@red