GMKI Beri Pernyataan Menohok Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

LANSKAPSULAWESI.COM – MAKALE, 25 September 2024, GMKI Cab. Tana Toraja bereaksi keras terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku inisial DA (27) guru honorer terhadap siswanya inisial DAMP (10) yang masih duduk di bangku SD kelas IV sebuah sekolah dasar di Tana Toraja.

Kasus itu sendiri sudah ditangani Polres Tana Toraja sejak masuknya laporan keberatan oleh Ibu korban inisial HP pada 1 September 2024, dan pihak polres sendiri telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dari tanggal 1 malam hingga 7 September sore hari.

Selama masa penahanan pihak Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Slamet telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tidak ditemukannya bukti pelanggaran. Oleh karena itu pada tanggal 7 September malam hari pihak keluarga diizinkan membawa pulang terduga pelaku.

Hingga kemudian kasus ini kembali viral oleh sejumlah media telah menarik sejumlah atensi, salah satunya reaksi keras dari GMKI Cab. Tana Toraja.

Nopen Kessu Ketua GMKI Cab. Tana Toraja melontarkan statemen GMKI terkait kasus tersebut yang menurutnya seolah terkatung-katung.

Berikut pernyataan sikap GMKI Cab. Tana Toraja:

1. Mendesak Polres Tana Toraja untuk segera mengklarifikasi dan menuntaskan kasus pelecehan terhadap anak kejadian ini merupakan tindakan yang penting untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan, serta untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan lebih lanjut.
2. Mendesak Polres Tana Toraja harus bertindak dengan transparan dalam penyelesaian kasus ini. Informasi terkait penyelidikan, status tersangka, dan proses pengadilan harus disampaikan kepada publik agar keadilan tampak nyata dan tidak ada manipulasi kasus.
3. Mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penuntasan penyelidikan dan penanganan kasus ini dengan tidak menunda-nunda proses, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang rentan. Kasus-kasus pelecehan terhadap anak harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan cepat demi mencegah trauma berkepanjangan pada korban.
4. Bahwa berdasarkan press release Polres Tana Toraja pada tanggal 25 September disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dinyatakan tidak ditemukan bukti dugaan pelecehan, sehingga kami meminta jika benar tidak terjadi tindak pidana pelecehan, maka hak terduga pelaku juga harus dipulihkan dari berita yang kini beredar, mengingat pelaku adalah guru honorer yang masa depannya masih panjang, sehingga pihak kepolisian harus memastikan ketuntasan kasus ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Nopen berharap benang merah kasus ini segera terungkap sehingga tidak jadi polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan kisruh di tengah-tengah masyarakat, tutup Nopen.

Penulis: Marselinus HeraEditor: Hajar Aswad