GMKI Tana Toraja Kutuk Tindakan Perundungan Terhadap Penyandang Disabilitas di Media Sosial

LANSKAPSULAWESI – TANA TORAJA, Perundungan terhadap penyandang disabilitas di media sosial tiktok menjadi perhatian serius. Fenomena ini tidak hanya melukai perasaan korban tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas .

Penyandang disabilitas sering kali menjadi sasaran komentar negatif, penghinaan, dan candaan yang tidak pantas di berbagai platform media sosial. Kasus-kasus ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati perbedaan dan keberagaman.

Mengutuk keras tindakan perundungan ini. “Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat kita yang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan hormat. Tindakan perundungan di media sosial tidak hanya mencerminkan rendahnya empati tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental korban,” ujar (Nopen Kessu Ketua BPC GMKI Tana Toraja).

Diketahui perundungan terjadi pada korban bernama Ria Bella melalui media sosial tiktok pasca pilkada. Ria yang menjadi pendukung salah satu paslon yang kalah dalam pilkada dibuli dengan kalimat menghina: “lincahnya joget itu stanting di'” yang dilontarkan pemilik akun Dewinda Benduruk dan kalimat dalam bahasa Toraja: “mani kutiro sicebol do panggung to sangallo kukua oh demmo galla’ta pale….” yang dilontarkan akun Efraim Samada.

Perundungan yang dilakukan lewat media sosial tersebut mendapat respon keras dari netizen dan juga dari Ketua GMKI Cab. Tana Toraja.

Nopen menilai terjadi pelanggaran menyangkut Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Bagian ke sembilan disebutkan hak politik pasal 13 poin b menyebutkan menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.

Tindakan pembuli yang mencederai demokrasi karena menyinggung hak demokrasi setiap warga negara terlebih yang dibuli adalah penyandang disabilitas adalah sebuah tindakan pidana, tutup Nopen.

Penulis: TyEditor: Hajar Aswad