Ketua Terpilih PMKRI Cabang Toraja Dukung Ombudsman RI Selidiki Mutasi Pejabat oleh Bupati Tana Toraja

LANSKAPSULAWESI.COMToraja, 23 Mei 2025 –  Mandataris RUA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja periode 2025–2026, Imanuel, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelidiki dugaan maladministrasi terkait mutasi pejabat struktural yang dilakukan oleh Bupati Tana Toraja periode 2020–2025, Theofilus Allorerung, pada 19 Februari 2025.

Imanuel menyebut bahwa langkah Ombudsman RI merupakan bentuk respons positif terhadap berbagai keluhan masyarakat yang menilai pelaksanaan mutasi tersebut secara terang-terangan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh langkah Ombudsman RI dalam menindaklanjuti persoalan mutasi di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu. Ini menjadi peringatan tegas bagi para pemangku kepentingan untuk tidak membuat kebijakan secara sewenang-wenang, apalagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa PMKRI Cabang Toraja telah berulang kali menyuarakan kejanggalan dalam kebijakan mutasi tersebut melalui media dan aksi demonstrasi. Menurutnya, keterlibatan Ombudsman RI menandai titik terang dalam penyelesaian persoalan ini.

Lebih lanjut, Imanuel menyoroti aspek legalitas kebijakan tersebut.“Kami berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek demosi, tetapi juga mencakup seluruh proses mutasi. Mutasi ini diduga kuat tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya.

PMKRI Cabang Toraja menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelidikan ini dan memastikan setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.