Oleh Muhammad Alfian L Nasurung-Lanskapesulawesi.Com-Kekuasaan tidak dapat di pisahkan dari pengetahuan kuasaan itu sendiri yang menghasilkan pengetahuan yang di bentuk oleh kekuassan ( Michel Fucou)
Kekuasaan pada prinsipnya bukanlah sesuatu yang di raih lalu berhenti dan selesai, kekuasaan itu bukan sesuatu yang permanen kekuasaan harus di jalankan dalam berbagai cara dan akan selalu bergerak dinamis dan transpormatif.
Dalam masyarakat moderen kekuasaan tidak lagi berdasarkan otoritas untuk melakukan penghakiman atau penghukuman dan kontrol secara represif seperti misalkan Rezim Nazi dan di era orde baru.
Kekuasaan kini berjalan dinamis sesuai dangan kerekter dan kebutuhan pemangku kekuasaan, setiap era kepimimpinan punya sterategi tersendiri untuk memperkokoh kepemimpinanya.
Kekuasaan kini tidak lagi di lakukan dengan cara otoriter tetapi dengan melakukan diciplinary power ini di lakukan dengan cara menormalisasikan semua kelakuan di berbagai hubungan sosial dengan menerapkan disiplin sehingga proses normaslisasi ini yang di internalisasikan melalui proses pembiasaan dalam tubuh sehingga apapun yang di perintahkan oleh kekuasaan harus di laksanakan , kekuasaan juga kerap melanggengkan kekusaanya dengan memanfaatkan hasrat manusia , karakter manusia yang secara manusiawi terlena oleh harta dan jabatan ini di maanfatkan penguasa dengan cara memberikan apa yang individu inginkan tetapi dengan syarat harus tunduk dan patuh.
Pilkada serentak 2024 , kembali menjadi momentum perebutan kekuasaan , Pilkada serentak akan di gelar di seluruh indonesia yang akan di selengarakan di 514 kabupaten /Kota dan 38 provinsi di seluruh indonesia.
Namun, pilkada tak pernah terlepas dari conflict of interest ( Konflik kepentingan ) di tataran elit, jadi semua yang memiliki kepentingan berusaha mengambil peran dengan berbagai cara semisal sokongan modal ,relasi dan intervensi kekuasaan ini di lakukan untuk mengokohkan bisnis dan kepentingannya di skala lokal .
Kekuasaan yang menerapkan segala cara untuk mencapai tujuannya, penguasa berhak melangar hak-hak rakyatnya jika di anggap menghalangi tujuan dan cita-cita penguasa ( machiavelli)
Jika oligarki membantu kandidat dengan sokongan modal , berbeda dengan seseorang yang memiliki kepentingan yang memiliki jabatan struktural di daerah, mereka mengorganisir kepentinganya dengan sangat terstruktur dan masif , orang-orang ini kadang netral di permukaan tetapi memainkan peranya secara terselubung dan rahasia .
memanfaatkan kekuasaan di tingkat daerah untuk melakukan intervensi kepada setiap pejabat hingga struktur paling bawah ini sangat rentan terjadi, meskipun regulasi tentang netralistas ASN telah di atur. Tentu setiap pejabat yang memiliki kepentingan untuk kembali masuk di dalam kebinet di daerah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu salah satu kanidat agar tidak ketinggalan kreta peyusunan kabinet nantinya .
Pada siklus demokrasi sirkulasi kepemimpinan di tentukan oleh rakyat, bukan oleh para oligarky ataupun pejabat meskipun mereka tentu juga memiki peran di dalam proses pemilu, tetapi kerap kali di negara berkembang seperti indonesia mereka memanfaatkan sgala sumber daya yang mereka miliki untuk menghegomoni atau mengunakan tahtik politik uang untuk mendikte terjadinya sirkulasi kepemimpinan.
Di negara demokrasi manapun, masa jabatan pemimpin selalu di batasi hanya sampai jangka waktu tertentu, di indonesia misalkan hanya boleh sampai 2 priode dan itu di atur Dalam UUD tujuannya tentu untuk menghindari penyalagunaan kekuasaan dan marakyanya kolusi , korupsi dan nepotisme
Hari ini kita kembali berpesta dalam siklus lima tahunan , kita boleh berbeda dalam segala hal terkait pandangan politik tetapi asas persaudaraan sebagai anak negri harus terus terjaga di atas bumi manusia.
(Jkp)