Proyek pembangunan di SDN 160 Inpres Lemo-Lemo Kelurahan Maccini Baji Kecamata Lau Kabupaten Maros di duga lebih mementingkan keuntungan di bandingkan nilai nilai tujuan pendidikan.
Sebagaimana di atur dalam PERMENDIKBUD No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bahwa upacara bendera harus di laksanakan sebaik-baiknya demi menanamkan sikap disiplin,kerja sama,rasa percaya diri,dan demi mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Sedangkan proyek yang menggunakan anggaran hingga 800 juta lebih ini di gunakan untuk mendirikan bangunan di tengah lapangan sekolah yang menyebabkan siswa siswa tidak dapat melaksanakan upacara bendera lagi seperti bagaimana mestinya.
Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Maros sebagai instansi yang bertanggung jawab mengapa proyek dengan anggaran yang cukup besar tetapi tidak di gunakan dengan efektif sesuai kondisi yang ada tanpa harus menghilangkan salah satu fasilitas penting dalam menumbuhkan jiwa jiwa cinta tanah air para penerus bangsa.
Menurut salah satu anggota Front Pembebasan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR SUL-SEL) sekaligus mahasiswa kabupaten Maros bahwa kejadian seperti ini marak terjadi dan selalu luput dari pemerintah yang seolah olah menyepelekan hal seperti ini.
“Sudah ada beberapa proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maros yang kami pantau menyalahi aturan yang ada dan salah satunya adalah di SDN 160 Inpres Lemo-lemo ini,padahal akan lebih efektif jika mencari alternatif lain dalam pembangunannya daripada harus mengambil lapangan. Sangat memprihatinkan sekali untuk anak seusia mereka tidak dapat menikmati pendidikan yang seharusnya sesuai regulasi yang ada dari pemerintah”,ungkap Alamsyah kepada awak media pada Kamis 29 Oktober 2024.
Alamsyah pun tidak segan segan akan menindak lanjuti dugaan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang berlaku.
“Kami akan tindaki ini dengan tegas apalagi bukan hanya satu atau dua yang bermasalah tapi sdh ada beberapa proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Maros yang kami investigasi menyalahi aturan khususnya di SDN 160 Inpres Lemo-lemo ini yang kami duga kuat ada tindak pidana korupsi dalam proses nya” Jelas Alamsyah