PUTUSAN MK FINAL, GMKI TANA TORAJA MEMINTA DPR RI (BALEG) JANGAN ADA GERAKAN TAMBAHAN

LANSKAPSULAWESI.COM – TANA TORAJA,  Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pasangan calon kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik, serta menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Putusan ini seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis. Namun, sehari setalah putusan Mahkamah Konstitusi muncul ada upaya untuk merintangi pelaksanaan putusan tersebut.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih menguntungkan bagi calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal saat pendaftaran.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik antar lembaga negara dan melemahnya sistem checks and balances yang esensial dalam demokrasi.

Sifat putusan Mahkamah Konstitusi final and binding artinya putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, final and binding artinya adalah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sifat putusan MK final itu termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 10 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI. Artinya bahwa jika DPR RI menolak putusan yang sifatnya final tersebut maka secara tidak langsung DPR RI dengan sendiri melawan UU yang dibuatnya.

Sikap pembangkangan DPR RI terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menimbulkan beberapa faktor yang menjadi problem diantaranya Konflik Antar Lembaga Negara, Ketidakpastian Hukum, dan Melemahnya Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Negara dan proses Demokrasi yang adil dan Pengabaian semangat Reformasi.

Oleh sebab itu GMKI TANA TORAJA mendesak DPR RI untuk menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk
secara aktif menolak revisi RUU Pilkada yang tidak sejalan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi melemahkan proses
demokrasi di tingkat daerah.

Penulis: Marselinus HeraEditor: Hajar Aswad