LANSKAPSULAWESI.COM – TANA TORAJA, 6 Juni 2024. Menyikapi isu Politik Uang atau Money Politik belakangan ini melalui usulan salah satu anggota fraksi parpol tertentu yang di sampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan DKPP RI.
Anggota fraksi tersebut mengusulkan agar melegalkan politik uang dalam pemilu, “Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan menjadi pemenang ke depan adalah para saudagar,” kata Hugua dalam rapat tersebut.
Menyikapi hal itu ketua GMKI Tana Toraja Masa Bakti 2024-2026 Nopen Kessu sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Usulan tersebut apakah hanya sekedar sindiran yang bersifat sarkasme atau hanya sebatas rasa kekecewaan/muak terhadap peristiwa politik uang yang marak terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Jika ini dilegalkan maka sangat berakibat fatal bagi demokrasi kita ke depannya, karena politik uang sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan demokrasi kita dalam memilih pemimpin,” tutur Nopen.
Secara implisit Nopen yang baru saja menahkodai GMKI Tana Toraja menguraikan beberapa dampak negatif jika usulan money politik itu dilegalkan, yaitu:
1. Melemahkan Demokrasi
Politik uang secara langsung merusak prinsip-prinsip demokrasi, di mana seharusnya setiap suara memiliki nilai yang sama dan keputusan politik diambil berdasarkan kehendak mayoritas rakyat. Ketika uang digunakan untuk membeli suara atau mempengaruhi hasil pemilu, keputusan politik tidak lagi mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat, melainkan keinginan dari individu atau kelompok yang memiliki kekayaan.
2. Korupsi dan Nepotisme
Kandidat yang menggunakan uang untuk memenangkan pemilu cenderung melihat jabatan yang diperolehnya sebagai investasi yang harus dikembalikan. Hal ini sering kali mengarah pada praktik korupsi, di mana pejabat publik menggunakan kekuasaan mereka untuk mengembalikan modal kampanye melalui suap, proyek fiktif, atau penggelembungan anggaran. Selain itu, mereka mungkin juga mempraktikkan nepotisme, dengan memberikan posisi atau kontrak kepada teman atau kerabat sebagai bentuk balas budi.
3. Mengurangi Kualitas Kepemimpinan
Politik uang memungkinkan individu yang memiliki sumber daya finansial tetapi kurang kompeten untuk memenangkan pemilihan. Ini mengakibatkan kepemimpinan yang tidak efektif dan kurangnya kualitas dalam pengambilan keputusan. Pejabat yang terpilih berdasarkan kemampuan finansialnya sering kali tidak memiliki visi, kemampuan, atau komitmen yang diperlukan untuk memimpin dengan baik, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
4. Ketidakadilan dalam Kompetisi Politik
Politik uang menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik karena kandidat yang tidak memiliki akses ke sumber daya finansial yang cukup tidak dapat bersaing secara adil. Ini mengakibatkan sistem politik yang tidak inklusif, di mana hanya mereka yang kaya yang memiliki kesempatan untuk memegang jabatan publik, sementara kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah atau mereka yang mengandalkan dukungan publik secara murni tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
5. Pengabaian Kepentingan Publik
Kandidat yang terpilih melalui politik uang sering kali lebih mengutamakan kepentingan pihak yang mendanai mereka daripada kepentingan publik. Ini berarti kebijakan dan keputusan yang diambil lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat luas. Akibatnya, kebijakan publik yang dihasilkan tidak efektif dalam menangani masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Harapan Nopen bahwa apa yang telah disampaikan di Rapat Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu hanyalah guyonan, tutupnya dengan senyum.