Blog  

Sat Lantas Polres Parepare Temukan Kendaraan Tidak Layak Pakai Parkir Dibadan Jalan, Ini Penjelasan Ketentuannya!!!

 

LANSKAP SULAWESI.COM.            Parepare — Temukan kendaraan tidak layak pakai terparkir dibadan Jalan di area Jl. Pelita Tenggara Kota Parepare, Petugas Sat Lantas Polres Parepare, Ipda Sumiati, Kanit Kamsel, berikan pemahaman kepada pemilik kendaraan tersebut tentang dampak bahaya yang dapat di timbulkan oleh kendaraan itu bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas. Kamis (17/10/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 wita.

Kepada pemilik kendaraan, Ipda Sumiati menyampaikan tentang larangan parkir kendaraan tidak layak jalan di badan jalan. Himbauan ini didasarkan pada potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas.

Petugas juga menegaskan bahwa parkir kendaraan yang tidak layak pakai di badan jalan dapat memicu berbagai kecelakaan, dan karenanya harus segera dihindari. Sebagai bentuk tindakan lanjutan, Ipda Sumiati dengan kewenangan yang dimiliki, meminta pemilik kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih aman, seperti lahan kosong yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Parepare untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, menyebutkan ketentuan yang mengindikasikan larangan parkir bagi kendaraan tidak layak pakai di badan jalan.

” Ketentuan hukum mengenai ini di muat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan pada fungsi jalan, perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat (1) ini dapat di kenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 274 ayat (1) “. Sebut Adnan.

Pasal 274 ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24. 000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Selain itu, AKP. Adnan juga menyebutkan, Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan ( sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 ) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

” Langkah peneguran bagi pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan amanah Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu mengedepankan unsur edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan yang menjadi prioritas bagi setiap orang “. Pungkas Adnan, Kasat Lantas, memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.

Penulis: BAHTIAR AZISEditor: HAJAR ASWAR