Satuan Reserse Narkoba Pores Luwu Utara mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika

Lanskapsulawesi.com//Luwu utara//13/03/2024

Dua orang terduga, Herman alias lolo (34) dan Erwin (24) ditemukan bersama barang bukti yakni 2(dua) sachet sabu 1(satu) buah Hp merk Realmi warna Biru, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam di Jembatan Dusun Kambara Desa Sukaharapan Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara, Senin, 11/3/2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

 

Kapolres Luwu Utara AKBP M.Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Res Lutra AKP MUH Jayadi ,S.Sos dalam keterangannya membenarkan hal itu, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa didaerah Desa Sukaharapan Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara diduga akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

 

Adanya informasi tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Lutra AKP MUH. JAYADI,S.Sos melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

Melakukan pengembangan informasi tersebut Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita tepatnya diujung jembatan Dusun Kambara Desa Suka Harapan Kecamatn Sukamaju Selatan team opsnal melakukan penggeledahan terhadap 2(dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Herman dan Erwin.

 

Selanjutnya terhadap Erwin telah ditemukan dalam penguasaannya 2(dua) sachet berisi sabu terbungkus dalam tissu. kemudian dari keterangan Herman bahwa sabu tersebut diperoleh dari lel. Safar. Desa Mangalle Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

 

Erwin ingin menjual sabu sebanyak 2(dua) sacshet tersebut dengan harga Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang namun belum sempat terjual dan kedua lelaki tersebut tertangkap, sehingga dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana narkotika tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya.

 

Pasal yang disangkakan, Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Hajar Aswad