Blog  

Wajib Tahu !!! Polres Parepare Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini Sasaranyya

 

LANSKAP SULAWESI.COM.              Parepare — Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Zebra Pallawa 2024 Polda Sulsel secara resmi di gelar di wilayah hukum Polres Parepare.

Di gelarnya Operasi Zebra Pallawa 2024, di kukuhkan melalui sebuah kegiatan seremonial operasi, yaitu Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024, yang di laksanakan di Jl. Andi Mappatola, depan Mapolres Parepare, senin (14/10/2024) pagi ini.

Apel gelar pasukan ini, dihadiri jajaran forkopimda Parepare, beserta petinggi instansi terkait lainnya. Sedangkan pasukan peserta apel, melibatkan personil TNI Polri, ASN dan unsur – unsur pendukung operasi, seperti call center kesehatan, damkar dan lain sebagainya.

Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis S.H, S.I.K, M.M, yang bertindak selaku pimpinan apel gelar pasukan, pada amanatnya mengatakan, Polri secara serentak di seluruh wilayah Indonesia menggelar Operasi Zebra Tahun 2024, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Untuk wilayah Polda Sulsel, Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi lalu lintas ini disebut Operasi Zebra Pallawa 2024.

Dalam amanatnya juga, Kapolres Parepare menyebutkan 8 (delapan) jenis pelanggaran yang di jadikan sasaran prioritas, yaitu jenis – jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.

*Sasaran Prioritas Operasi Zebra Pallawa 2024*

1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
5. Pengendara kendaraan bermotor yang dalam kondisi pengaruh alkohol.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading, dan TNKB (plat kendaraan) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (plat gantung).
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Diharapkan, kata Kapolres., Operasi Zebra Pallawa Tahun 2024 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, troublespot, serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas.

Terakhir, Kapolres Parepare Arman Muis mengatakan, ” Operasi Zebra Pallawa 2024, merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Penulis: BAHTIAR AZISEditor: HAJAR ASWAR