Berita  

Ketua PJI SulSel Angkat Bicara Dugaan Pelecahan Profesi Wartawan Oleh Oknum Deb Collektor Dimakassar

Lanskapsulawesi.com-Makassar -Profesi wartawan bukanlah ilegal tetapi diakui secara hukum dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

Seperti yang terjadi kali ini di Gowa sulawesi selatan, Tindakan premanisme dan penghinaan profesi yang dipertontonkan Wahyu, salah seorang Debt collector dari PT WOM Finance cabang Kabupaten Gowa, terhadap nasabah Hasniah dan suaminya yang bertempat tinggal di Jl.Gowa, Minggu (28/042024).

Hasniah salah satu kreditur PT WOM Finance, oknum debt collector tersebut tak hanya membentak-bentak dirinya sebagai nasabah, Lantaran kredit  motornya yang menunggak, Tetapi juga ikut memaki-maki suaminya yang berprofesi sebagai wartawan.

“Dia menghina suami saya sebagai calo-calo, wartawan tanpa media katanya, bahkan ikut mengancam suami saya untuk dipidanakan, entah apa hubungannya,” jelasnya.

Sejumlah wartawan di kota Makassar, merasa geram mendengar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Debt collector di kabupaten Gowa tersebut, apalagi dikaitkan dengan tindakan maki-makian terhadap profesi suami Hasniah sebagai wartawan.

Bahkan Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo spontan menggalang soliditas dan solidaritas dengan sesama wartawan berencana Senin (29/4/2024) untuk melaporkan oknum debt collector Wahyu terkait dengan tindakan kasarnya dan dikaitkan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Menurut Akbar Polo, panggilan akrab Ketua DPD PJI Sulsel, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak beberapa waktu lalu telah menghimbau kepada para Polres dan Polsek di Indonesia untuk memantau setiap kegiatan Debt collector yang ada di wilayahnya.

Aturannya, Debt collector pribadi atau leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraannya di jalanan atau di rumah.

“Kapolri menyebut tindakan penarikan kendaraan dilakukan debt collector seperti itu sama dengan tindakan begal terang-terangan, harus ditangkap atau digrebek oleh masyarakat kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” papar Akbar Polo.

Tindakan leasing melalui debt collector mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan paksa dilakukan di jalanan merupakan Tindak Pidana Perampasan. Pelakunya dapat dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3,&4 juncto.

Berdasarkan Undang-undang No.42 Tahun 1999 kendaraan gagal bayar harus dilaporkan oleh pihak leasing ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan dan dilelang. Hasil lelang untuk membayar utang kredit ke pihak leasing, jika ada sisa uang lelang diberikan kembali kepada nasabah.

Akbar Polo menegaskan, pelaporan yang akan dibuat dengan sejumlah rekan wartawan ke pihak kepolisian terhadap debt collector Wahyu berkaitan dengan pelecehan dan penghinaan yang dilontarkan terhadap profesi wartawan yang disandang oleh suami Hasniah sebagai nasabah. (**)

Penulis: Journalsit Coffe Passik Editor: Jkp