Lanskapesulawesi.com-Luwu-Utara-Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah tertib ukur, Salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Luwu Utara pada hari Senin siang tanggal 9 September 2024, Guna melaksanakan rutinitas tera ulang di SPBU Bungadidi No 74.929.05 yang beralamat di Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili. Tera ulang alat takar pada SPBU tersebut dilakukan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik, agar dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Luwu Utara secara rutin melakukan kegiatan tera ulang PU BBM di seluruh SPBU Kabupaten Luwu Utara sesuai jangka waktu dan masa berlakunya masing-masing.
Dengan adanya serangkaian kegiatan tera/tera ulang yang terus dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Luwu Utara, diharapkan nantinya akan mewujudkan tertibnya alat ukur yang ada di Kabupaten Luwu Utara sehingga mencerminkan karakter budaya kejujuran yang tinggi pada masyarakatnya.
Kepala UPT Meterologi Legal dp2kukm Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Amir mengatakan kegiatan tera ulang ini salah satunya untuk melindungi hak konsumen.
“Kegiatan tera ulang secara berkala juga diatur sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ucap Amir, Senin (9/09/2024).
Amir menjelaskan bagi SPBU yang sudah dilakukan tera ulang maka akan diberikan penempelan cap tanda tera 2024 sebagai bukti jika alat ukur yang digunakan sudah dilakukan uji kalibrasi.
Dia menegaskan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa semua alat ukur SPBU telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
(Baso Rusdiyanto)